Thursday, February 07, 2008

Pemulihan UMKM Pasca Gempa Butuh Mediasi Plus

Kedaulatan Rakyat;
HAMPIR dua tahun gempa bumi di Yogyakarta. Pembangunan infrastruktur sudah banyak dilakukan, baik oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, NGO asing maupun oleh organisasi-organisasi lainnya. Namun roda ekonomi di Yogyakarta, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), baik sektor industri, perdagangan, jasa, pertanian maupun sektor-sektor yang lain masih dalam kondisi yang sulit. Terbukti dengan banyaknya pengaduan UMKM berkaitan dengan kondisi usaha mereka, terutama masalah kredit usahanya kepada Tim Ad-Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah Pasca Gempa Yogyakarta & Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi ‘Yogya Bangkit’ (KP2E Yo Bangkit).


Mau tidak mau harus diakui bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh berbagai pihak di DIY masih bias kepada aspek rekonstruksi fisik. Persentase alokasi dana bagi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa sebagian besar ditujukan untuk kegiatan pembangunan fisik terutama pembangunan rumah. Adapun alokasi untuk kegiatan ekonomi, pendidikan dan pariwisata terbukti hanya memperoleh persentase yang cukup kecil.
World Bank dalam laporannya memperkirakan kerugian yang terjadi akibat gempa di DIY mencapai Rp 29 triliun, dan kerugian serta kerusakan yang utama dialami oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian DIY. Namun sangat ironis bahwa alokasi anggaran untuk merehabilitasi potensi ekonomi utama ini justru mendapatkan alokasi anggaran dalam persentase yang cukup kecil. Bahkan ekonomi DIY yang secara jelas ditopang oleh industri pariwisata dan pendidikan ternyata anggaran yang dialokasikan guna merehabilitasi kedua industri tersebut sangat minim untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali.



Mengapa UMKM? Dari catatan BPS Yogyakarta tahun 2006 tercatat 97,93% pelaku usaha di DIY adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ). Sehingga bisa dikatakan bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Yogyakarta. Maka secara otomatis, jika mayoritas para pelaku UMKM terkena problem-problem yang menghimpit di atas, akan sangat berimbas pada roda perekonomian Yogyakarta secara keseluruhan. Sebagaimana catatan KP2E ‘Yo Bangkit’, yang dipimpin Ambar Tjahjono, dengan tim terdiri dari Hari Dendi, Prof Dr Mudrajad Kuncoro, Robby Kusumaharta, Sukardi, Jadin C Jamaludin, Bagus Ardhi Baliantoro, dan beberapa praktisi dunia usaha Yogya lainnya, saat ini, tampaknya kondisi kegiatan ekonomi UMKM di DIY belum cukup membaik. Hal ini tampak dari pengakuan responden pada penelitian yang dilakukan oleh UNDP (2007) yang menemukan bahwa tingkat penjualan dari pelaku usaha secara mayoritas masih lebih rendah dari periode sebelum gempa (53% responden menyatakan tingkat penjualan mereka turun). Sejak awal pasca gempa bumi di Yogyakarta, secara ekonomi, Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Yogyakarta ‘Yo Bangkit’, UKM Center telah memprediksi dampak bencana alam ini. Bahwa gempa bumi ini memiliki implikasi negatif pada perubahan kondisi perekonomian pada skala mikro maupun makro DIY. Rekonstruksi Bencana tersebut membawa dampak sangat signifikan terhadap perekonomian Yogyakarta. Sehingga besarnya nilai kerusakan yang dialami oleh sektor industri akibat gempa bumi memaksa sejumlah besar unit usaha terpaksa berkurang kapasitas produksinya dan bahkan ada yang harus berhenti berproduksi karena mengalami kerusakan alat produksi. Hal ini membawa konsekuensi terhadap pengurangan jumlah tenaga kerja yang digunakan dalam unit usaha.


Hampir dua tahun pasca bencana alam ini, diperkirakan DIY telah menerima tidak kurang dari US $15 juta dari lembaga donor dan lembaga international lainnya untuk kegiatan rekonstruksi. Namun sekali lagi, dana yang cukup besar ini sebagian besar masih terfokus untuk kegiatan pembangunan fisik. Indikasi untuk bergerak dalam bidang livelihood atau ekonomi dari lembaga internasional masih sangat minim. Dari program livelihood yang ada pun porsi terbesar alokasi dana tersebut lebih pada technical assistance, ini yang dipandang kurang menyentuh pada akar persoalan bisnis yang ada di DIY, khususnya pasca bencana alam. Karena berdasarkan pemantauan dari pengaduan UMKM, yang sangat krusial untuk segera di atasi adalah masalah modal kerja.


Di samping itu tampaknya bantuan untuk merevitalisasi ekonomi DIY ini masih gamang dilakukan, karena tidak ada kejelasan rencana detail rekonstruksi bidang ekonomi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu sangat diperlukan konsep yang jelas dari pemerintah daerah mengenai detail rencana pembangunan ekonomi DIY pasca gempa. Kalau kita menilik sejenak ke belakang (sebelum gempa bumi) pada perjalanan roda ekonomi para pelaku UMKM, kita tidak bisa lepas dari beberapa hal yang sangat mempengaruhi terhadap kelancaran usaha mereka. Dari beberapa pembahasan dan analisa studi terhadap para pelaku UMKM yang mengadu di posko pengaduan Tim Ad-Hoc & KP2E Yo Bangkit, dapat diambil beberapa kesimpulan bahwa yang menjadi akibat dari dampak gempa bumi secara ekonomi. Di antaranya, rusaknya infrastruktur dan alat usaha, kehilangan sumber daya manusia untuk produksi, terputusnya hubungan dengan suplayer dan buyer, kehabisan/kesulitan modal kerja, dan merosotnya moral ke-wirausahaan (entrepreneurship) pelaku usaha. Hal-hal inilah yang jika tidak ditangani secara serius, akan menimbulkan multiple effect yang sangat luas. Meledaknya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya angka kemiskinan, dan pada gilirannya akan sangat berdampak pada sosial kemasyarakatan. Bahkan cenderung pada naiknya angka kriminalitas.


Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka diperlukan sebuah pendekatan yang bersifat komprehensif dan terintegrasi serta melibatkan seluruh stakeholders. Lebih dari hal tersebut, diperlukan sebuah action yang bersifat segera namun tetap terprogram secara baik. Jika dipetakan, pola kerja KP2E Yo Bangkit lebih dominan pada porsi sebagai pendorong terhadap kebijakan ekonomi yang diprogramkan oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga lain (baik LSM maupun NGO asing) agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha di DIY. Krusial Menghadapi tahun 2008 dan 2009, yang mana pesta demokrasi akan berlangsung, KP2E Yo Bangkit menengarai adanya degradasi perhatian terhadap dunia ekonomi oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga lain. Hal ini yang menyebabkan review dan evaluasi kegiatan pemulihan ekonomi pada akhir 2007 dan menghadapi tahun 2008 menjadi sangat krusial. Beberapa sektor yang menjadi catatan penting dan harus diperhatikan di antaranya adalah permodalan & advokasi UMKM. Kemampuan untuk recovery usaha dari pelaku bisnis, sangat terkait dengan kemampuan untuk melakukan rehabilitasi atau rekonstruksi terhadap segala kerusakan yang telah dialami, dalam hal ini terkait dengan kemampuan finasial yang dimiliki.


Berdasarkan survei tahun lalu, para pelaku usaha sangat memrioritaskan kebutuhan yang mendesak adalah modal kerja untuk memulihkan kondisi usahanya (59%). Dari berbagai diskusi yang dilakukan dan analisa dari berbagai pengaduan yang ada, KP2E Yo Bangkit-UKM Center bersama asosiasi-asosiasi usaha DIY, LBH DIY, LOS DIY telah melahirkan Jogja Rescue Team, sebagai tim yang melakukan edukasi, mediasi, dan advokasi terhadap UMKM yang mengalami kredit bermasalah kepada bank dan lembaga keuangan non-bank. Target terbentuknya Jogja Rescue Team adalah mengupayakan agar bank dan lembaga keuangan non-bank tidak melakukan penekanan-penekanan terhadap UMKM, apalagi melakukan eksekusi terhadap agunan kredit UMKM yang bermasalah pasca bencana alam. Kemudian mengupayakan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan moratorium terhadap kredit UMKM selama 3 tahun, agar mereka dapat bekerja dengan tenang, tanpa ada penekanan dari pihak kreditur, di samping adanya kebijakan khusus kepada UMKM yang terkena masalah kredit macet, baik berupa restrukturisasi, reschedulling kredit, recondisioning, maupun hair cut kredit.


Langkah strategis Jogja Rescue Tim, yang diteruskan dengan Tim Ad Hoc- adalah membuka pengaduan bagi UMKM yang terkena masalah kredit macet, khususnya pasca bencana alam. Hal-hal yang telah diprediksi sejak awal ternyata terbukti dengan banyaknya pengaduan yang mengalir ke meja tim Ad Hoc. Dari data sementara pengaduan tersebut yang masuk berjumlah 500 lebih kasus dengan nilai kredit sebesar Rp 23.241.555.795,- dengan nilai agunan sebesar Rp 59.834.589.736. Kemudian Tim Ad Hoc juga berupaya meminta data dari perbankan tentang nasabah yang terkena dampak bencana yang pernah di release Bank Indonesia, dimana menurut laporan perbankan, data nasabah yang terkena dampak bencana mencapai 98 ribu nasabah dengan nilai kredit yang berpotensi bermasalah - pasca bencana alam, mencapai nilai 1,3 triliun rupiah. Dari data hasil pendataan yang dilakukan Tim Ad Hoc yang dikirimkan BI baru 43 bank dan lembaga keuangan non-bank (termasuk koperasi dan BPR), dengan jumlah nasabah sekitar 6.300 nasabah. Jauh dari data yang diungkapkan oleh BI yang terkena dampak bencana per Juni 2006 yang mencapai 98.000 nasabah.


Sampai saat ini pengaduan masih terus mengalir di sekretariat Tim Ad Hoc. Di samping itu banyak pula pertanyaan dari para pengadu (UMKM) dan lembaga perbankan tentang tindak lanjut program Tim Ad Hoc. Dalam tugas memfasilitasi dan mendampingi nasabah UMKM yang terkena dampak bencana, Tim Ad Hoc telah me-mediasi kasus-kasus tersebut dengan Bank Indonesia yang dipertemukan dengan bank pelaksana dan nasabah UMKM. Hasil mediasi tersebut beberapa kasus telah ditunda penyitaan agunan kreditnya oleh perbankan. Pada dasarnya ini pun belum memberikan solusi untuk bangkitnya UMKM secara baik. Karena penundaan hanya memberikan space bernapas yang kurang leluasa. Inilah yang sebenarnya menjadi tantangan bagi perbankan dan Bank Indonesia untuk bersama-sama menciptakan standar yang lebih jelas dalam membentuk mekanisme pengaduan nasabah dan transparansi informasi produk perbankan.


Di samping itu, edukasi kepada masyarakat mengenai jasa dan produk yang ditawarkan oleh perbankan perlu segera diupayakan sehingga masyarakat luas dapat lebih memahami risiko dan keuntungan yang akan dihadapi dalam menggunakan jasa dan produk perbankan. Masalahnya, dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga meimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah. Dan bila hal ini tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa yang pada akhirnya akan merugikan nasabah atau bank. Tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan pengaduan selama ini telah menyebabkan perselisihan atau sengketa antara nasabah dengan bank yang cenderung berlarut-larut, dan tidak sedikit yang mengemuka di media. Hal ini tentu akan menurunkan reputasi bank di mata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan apabila tidak segera ditanggulangi.


Bank Indonesia sebenarnya juga sudah menetapkan standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh seluruh bank. PBI Nomor 8/5/PBI/2006 itu sendiri sekaligus juga ditujukan untuk mendukung kesetaraan hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebenarnya, pola penyelesaian melalui jalur alternatif ini lebih menguntungkan seiring dengan kebutuhan praktis para pelaku bisnis dalam penyelesaian sengketa di antara mereka. Sebab penyelesaian sengketa dengan model adjudikatif, terutama melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa melalui lembaga pengadilan, butuh waktu yang lama dan biaya yang besar.


Oleh karena itu, penyelesaian sengketa dengan proses non-adjudikatif seperti negosiasi, konsiliasi maupun mediasi sebenarnya memiliki keunggulan dibandingkan dengan proses adjudikatif. Karena dengan penyelesaian model ini kerahasiaan sengketa relatif lebih terjaga, penyelesaiannya juga lebih cepat dan memberi keleluasaan para pihak untuk memilih tempat dan mediator yang sesuai dengan keinginannya. Namun dalam kasus penyelesaian kredit korban gempa di Yogyakarta, perlu pula dibuat program penyuntikan modal kerja baru untuk membangkitkan usaha UMKM. Dari hasil perhitungan dan diskusi di KP2E Yo Bangkit, Jogja Rescue Team dan Tim Ad Hoc, minimal untuk menyelesaikan masalah kredit macet dan untuk melakukan gerakan kebangkitan UMKM DIY pasca bencana alam, diperlukan sekurang-kurangnya Rp 500 miliar. (Ronny Sugiantoro/Widyo Suprayogi)-g


No comments: